MATERI SOSIALISASI DAN PEMBINAAN RUMAH DESA SEHAT (RDS)
DESA KEBUMEN KEC. SUKOREJO KAB. KENDAL
Rabu, 13 April 2022
PERAN DESA PENCEGAHAN STUNTING
LATAR BELAKANG PELAKSANAAN KEGIATAN
MEMBANGUN INDONESIA dari DESA Dalam rangka mewujudkan SUMBER DAYA MANUSIA yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan STUNTING.
STUNTING adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya (WHO).
STUNTIN G BISA DICEGAH 6 Sumber: RISKESDAS 2013, SDKI 2012, SUSENAS berbagai tahun
FAKTOR MULTI DIMENSI PENYEBAB STUNTING 7 Kenapa Penting?
Gangguan perkembangan otak Gangguan metabolik pada usia dewasa Berpengaruh pada perkembangan otak dan keberhasilan pendidikan Gangguan perkembangan fisik Meningkatkan resiko penyakit tidak menular (diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung Gangguan perkembangan motorik pada bayi Sumber: Nelson, 2017.
JANGKA PENDEK JANGKA PANJANG Kerugian negara karena generasi penerus mengalami kondisi yang tidak sehat & tidak produktif KONSEP PENCEGAHAN STUNTING PENCEGAHAN Mulai dari kehamilan s/d usia anak 2 tahun PENANGANAN 1.000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN SIMULASI – PENGASUHAN & PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING
KEWENANGAN DESA PASAL 7 Kewenangan lokal berskala Desa :
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui : 1 2 3 Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa Mitigasi Dan Penanganan Bencana Alam dan NonAlam Sesuai Kewenangan Desa
Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa :
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
a). Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa 2
b). Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c). Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d). Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera;
e). Pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi Bencana Alam dan Non -Alam
16 Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi Bencana Alam dan Non -Alam
PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA BAGAIMANA GERAK DESA DALAM MELAKSANAKAN PENCEGAHAN STUNTING
Pemenuhan 5 Paket Layanan Kegiatan Konvergensi Stunting ü
- Kelima paket layanan ini dilakukan oleh beberapa pelaksana
- Menjadi penting untuk dibangun koordinasi antar penyedia layanan, untuk memastikan:
Siapakah KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
KPM Adalah bagian dari KADER DESA yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting” Prasyarat sebagai KPM:
Peran Strategis Kader Pembangunan Manusia (KPM)
= Untuk memastikan terjadinya integrasi antar layanan dan kelompok sasaran prioritas Ibu Hamil dan Baduta mendapatkan layanan, diperlukan adanya pelaku/pegiat di desa dengan peran utama:
DEFINISI
: Rumah Sehat Desa (RDS) adalah Sekretariat Bersama Bagi para penggiat pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Pembangunan Desa di Bidang Kesehatan, yang berfungsi sebagai Ruang literasi Kesehatan, Pusat penyebaran Informasi Kesehatan dan Forum Advokasi Kebijakan di bidang Kesehatan Rumah Desa Sehat (RDS)
Sebagai Sekretariat Bersama Mendukung Konvergensi Pencegahan Stunting (termasuk ranah Pengembangan Sumber Daya Manusia/PSDM MENGAPA PERLU DIBENTUK RDS
1.Tidak ada lembaga atau individu yang dapat menyelesaikan persoalan, terutama dalam pemenuhan 5 Paket Layanan Pokok secara sendiri;
2.Untuk menyelesaikan persoalan tersebut dibutuhkan konvergensi (intervensi terpadu), terutama konvergensi dalam pencegahan dan penanganan stunting diperlukan wadah atau forum;
3.Forum atau wadah ini diharapkan dapat menghimpun dan menampung aspirasi atas berbagai kebutuhan, seperti informasi dan advokasi terkait pemenuhan layanan sosial dasar (khususnya bid. kesehatan) di Desa. qPegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan Desa adalah Kader Posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, Tomas, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai Sekretariat Bersama Mendukung Konvergensi Pencegahan Stunting (termasuk ranah Pengembangan Sumber Daya Manusia)
PSDM DALAM PENCEGAHAN STUNTING PERENCANAAN DESA
Step 01 PEMBENTUKAN RDS Step 03 RKPDesa
Step 02 REMBUG STUNTING DESA
Step 03 RKPDesa
Step 04 APBDesa
STEP PROCESS KUNCI KEBERHASILAN SINERGITAS ALL STAHEHOLDER DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING DI TINGKAT DESA
Tugas Pengurus Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini sebagai berikut:
KUNCI KEBERHASILAN
“SINERGITAS ALL STAHEHOLDER DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING DI TINGKAT DESA”
*
Dipost : 18 April 2022 | Dilihat : 743
Share :