Kebumen - MUSDES PEMBENTUKAN RUMAH DESA SEHAT (RDS) DESA KEBUMEN KEC SUKOREJO

MUSDES PEMBENTUKAN RUMAH DESA SEHAT (RDS) DESA KEBUMEN KEC SUKOREJO

 

MATERI SOSIALISASI DAN PEMBINAAN RUMAH DESA SEHAT (RDS)

DESA KEBUMEN KEC. SUKOREJO KAB. KENDAL

Rabu, 13 April 2022

 

PERAN DESA PENCEGAHAN STUNTING

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. ADANYA BERMACAM2 PROGRAM DARI PEMERINTAH PUSAT
  2. SOSIALISASI/GERAK PEMKAB YANG PARSIAL
  3. OPD BELUM PAHAM PENGGUNAAN DD (APBDESA) à DESA PASTI KAYA
  4. PEMDES & ALL STAKEHOLDER BELUM PAHAM STUNTING, KPM, RDS, FKD, DESA SIAGA, DESA BERSINAR DLL
  5. PEMDES BERGERAK KRN KETERPAKSAAN (KEWAJIBAN) BUKAN KARENA KEBUTUHAN LATAR BELAKANG PELAKS ANAAN KE GI ATAN 18 DESA DI KEC SUKOREJO BERAPA YANG SUDAH MEMBENTUK RDS

 

MEMBANGUN INDONESIA dari DESA Dalam rangka mewujudkan SUMBER DAYA MANUSIA yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan STUNTING.

STUNTING adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya (WHO).

STUNTIN G BISA DICEGAH 6 Sumber: RISKESDAS 2013, SDKI 2012, SUSENAS berbagai tahun

  1. PRAKTEK PENGASUHAN YANG TIDAK BAIK q Kurang pengetahuan kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan; q 60% dari anak usia 0-6 bulan tidak mendapatkan ASI ekslusif; q 2 dari 3 anak usia 0-24 bulan tidak menerima MP-ASI.
  2. TERBATASNYA LAYANAN KESEHATAN (termasuk layanan ANC-Ante Natal Care, Post Natal dan pembelajaran dini yang berkualitas) q 1 dari 3 anak usia 3-6 tahun tidak terdaftar di PAUD*; q 2 dari 3 ibu hamil belum mengkonsumsi suplemen zat besi yang memadai; q Tingkat kehadiran anak di Posyandu; q Tidak mendapat akses yang memadai ke layanan imunisasi.
  3. KURANGNYA AKSES KE MAKANAN BEGIZI** q 1 dari 3 ibu hamil anemia q Makanan bergizi mahal
  4. KURANGNYA AKSES KE AIR BERSIH DAN SANITASI q 1 dari 5 rumah tangga masih BAB diruang terbuka q 1 dari 3 rumah tangga belum memiliki akses ke air minum bersih Sumber: Kemenkes dan Bank Dunia (2017) dlm paparan Kemeterian Dalam Negeri “Peran Pemda Dalam Penurunan Prevalensi Stunting”

 

FAKTOR MULTI DIMENSI PENYEBAB STUNTING 7 Kenapa Penting?

Gangguan perkembangan otak Gangguan metabolik pada usia dewasa Berpengaruh pada perkembangan otak dan keberhasilan pendidikan Gangguan perkembangan fisik Meningkatkan resiko penyakit tidak menular (diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung Gangguan perkembangan motorik pada bayi Sumber: Nelson, 2017.

JANGKA PENDEK JANGKA PANJANG Kerugian negara karena generasi penerus mengalami kondisi yang tidak sehat & tidak produktif KONSEP PENCEGAHAN STUNTING PENCEGAHAN Mulai dari kehamilan s/d usia anak 2 tahun PENANGANAN 1.000 HARI PERTAMA KEHIDUPAN SIMULASI – PENGASUHAN & PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING

KEWENANGAN DESA PASAL 7 Kewenangan lokal berskala Desa :

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. 10.pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  1. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

 

 

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui : 1 2 3 Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa Mitigasi Dan Penanganan Bencana Alam dan NonAlam Sesuai Kewenangan Desa

 

Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Kewenangan Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan ;
  2. Pembentukan , pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata ;
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

 

Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

a). Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa 2

b). Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

c). Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;

d). Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera;

e). Pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa

 

Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi Bencana Alam dan Non -Alam

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. Mitigasi dan penanganan bencana non alam;
  3. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. 3

16 Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi Bencana Alam dan Non -Alam

 

PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA BAGAIMANA GERAK DESA DALAM MELAKSANAKAN PENCEGAHAN STUNTING

Pemenuhan 5 Paket Layanan Kegiatan Konvergensi Stunting ü

- Kelima paket layanan ini dilakukan oleh beberapa pelaksana

- Menjadi penting untuk dibangun koordinasi antar penyedia layanan, untuk memastikan:

  • Seluruh sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan tanpa terkecuali
  • Layanan tersedia secara terstandar.
  • Adanya pemantauan terhadap pelaksanaan layanan ü Aktivitas konsolidasi dan koordinasi lintas pelaku peduli permasalahan stunting di Desa dilakukan melalui wadah RDS 18 Alur Fasilitasi Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa Keluarga & Dusun Posyandu & Polindes PAUD Pendataan dan Pemantauan dengan eHDW
  • Forum RDS
  • Rembuk Stunting Desa
  • Pemerintah Desa Forum Musyawarah Desa Data dan Rekomendasi kegiatan Usulan kegiatan APBDesa Langkah kerja KPM:
  1. Melakukan pendataan di dusun, pusat layanan, dan keluarga.
  2. Menggunakan aplikasi eHDW dalam pendataan dan pemantauan layanan.
  3. Menginformasikan data dan rekomendasi kegiatan hasil olah eHDW kepada forum RDS, rembuk stunting, dan Desa.

Siapakah KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)

KPM Adalah bagian dari KADER DESA yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting” Prasyarat sebagai KPM:

  • Berasal dari desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat (kader posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, dll)
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Dapat baca tulis, minimal Pendidikan SLTA Dipilih oleh forum musyawarah desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa, dengan jumlah minimal 1 orang/desa Kementerian Desa telah menerbitkan buku Panduan Umum Kader Pembangunan manusia, sebagai pedoman kerja KPM

Peran Strategis Kader Pembangunan Manusia (KPM)

= Untuk memastikan terjadinya integrasi antar layanan dan kelompok sasaran prioritas Ibu Hamil dan Baduta mendapatkan layanan, diperlukan adanya pelaku/pegiat di desa dengan peran utama:

  1. Memastikan kelompok sasaran (1000 HPK) menerima 5 paket layanan sesuai kebutuhannya.
  2. Memastikan 5 paket layanan tersedia di Desa dan diselenggarakan memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) Lima paket layanan prioritas pencegahan Stunting

 

DEFINISI

: Rumah Sehat Desa (RDS) adalah Sekretariat Bersama Bagi para penggiat pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Pembangunan Desa di Bidang Kesehatan, yang berfungsi sebagai Ruang literasi Kesehatan, Pusat penyebaran Informasi Kesehatan dan Forum Advokasi Kebijakan di bidang Kesehatan Rumah Desa Sehat (RDS)

Sebagai Sekretariat Bersama Mendukung Konvergensi Pencegahan Stunting (termasuk ranah Pengembangan Sumber Daya Manusia/PSDM MENGAPA PERLU DIBENTUK RDS

1.Tidak ada lembaga atau individu yang dapat menyelesaikan persoalan, terutama dalam pemenuhan 5 Paket Layanan Pokok secara sendiri;

2.Untuk menyelesaikan persoalan tersebut dibutuhkan konvergensi (intervensi terpadu), terutama konvergensi dalam pencegahan dan penanganan stunting diperlukan wadah atau forum;

3.Forum atau wadah ini diharapkan dapat menghimpun dan menampung aspirasi atas berbagai kebutuhan, seperti informasi dan advokasi terkait pemenuhan layanan sosial dasar (khususnya bid. kesehatan) di Desa. qPegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan Desa adalah Kader Posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, Tomas, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai Sekretariat Bersama Mendukung Konvergensi Pencegahan Stunting (termasuk ranah Pengembangan Sumber Daya Manusia)

PSDM DALAM PENCEGAHAN STUNTING PERENCANAAN DESA

Step 01 PEMBENTUKAN RDS Step 03 RKPDesa

Step 02 REMBUG STUNTING DESA

Step 03 RKPDesa

Step 04 APBDesa

 STEP PROCESS KUNCI KEBERHASILAN SINERGITAS ALL STAHEHOLDER DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING DI TINGKAT DESA

Tugas Pengurus Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana tahunan Rumah Desa Sehat;
  2. memberikan informasi pelayanan sosial dasar kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan;
  3. menyediakan ruang literasi kesehatan kepada masyarakat;
  4. memberikan pertimbangan dan advokasi kebijakan pembangunan Desa dibidang kesehatan;
  5. melakukan pembinaan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia (KPM);
  6. bertanggungjawab mengelola pembiayaan yang bersumber dari APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, dan/atau sumber pendapatan lain yang sah; dan
  7. melaporkan program kerja tahunan yang telah dilaksanakan.

 

KUNCI KEBERHASILAN

SINERGITAS ALL STAHEHOLDER DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING DI TINGKAT DESA

 

 

 

*


Dipost : 18 April 2022 | Dilihat : 743

Share :