Dispendukcapil Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan yang bertempat di Balai Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Kegiatan ini bertujuan menambah pemahaman masyarakat mengenai produk layanan, prosedur pelayanan serta regulasi terkait administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Kendal.
Dalam kegiatan ini hadir selaku narasumber Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, S.E. Dalam sambutannya, Ratna Mustikaningsih, S.E., MM menyampaikan bahwa penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital merupakan respon pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien. Oleh karen itu, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser Kartu Fisik. Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil
Dipost : 27 Oktober 2023 | Dilihat : 413
Share :