Kebumen (21/3/2023) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebumen melaksanakan Kegiatan musyawarah desa (MUSDES) dalam rangka pembahasan dan penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun anggaran 2023-2028. Musdes ini dihadiri oleh BPD beserta Anggota, Kepala Desa Kebumen beserta Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat yang meliputi ketua RT, RW, kader PKK dll. Mengawali acara musdes diprotokoli oleh anggota BPD sdr. Danang Eko Pranowo dan dibuka dengan membaca Basmallah. Setelah dibuka dilanjut dengan sambutan Kepala Desa,Bapak Mas Udin, S.H. menyampaikan bahwa RPJMDes yang disusun sudah diusahakan semaksimal mungkin dengan menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. Dan RPJMDes ini disusun untuk 6 tahun maka penting sekali usulan masukan dari para peserta musdes.
Selanjutnya kegiatan musdes dipimpin oleh ketua BPD Bapak Teguh Riyanto, S.Pd., sebelum dibuka secara resmi musdes disampaikan oleh ketua BPD bahwa RPJMDes merupakan perwujudan dari visi misi dari Kepala Desa yang pernah disampaikan Bapak Kepala Desa waktu pencalonan. Tidak ada salahnya dari Bapak Kades meminta pendapat dari para tokoh masyarakat dan public terkait dengan rencana yang dibuat karena akan berlaku selama 6 tahun.
Selanjutnya acara dibuka secara resmi dan setelah pembukaan musdes dilanjutkan dengan pemaparan RPJMDes oleh ketua TIM . Disampaikan oleh ketua tim penyusun RPJMDes gambaran umum program kegiatan yang didasarkan pada visi misi dari Bapak Kepala Desa Kebumen yaitu “Terwujudnya desa Kebumen sebagai desa yang religius, tentram, aman, maju, makmur, demokrasi, sejahterah, dan berkeadilan dengan bertumpu pada potensi budaya lokal melalui peningkatan kualitas sumber daya yang terlayani oleh Pemerintah yang bersih “ yang selanjutnya diturunkan dalam beberapa program. Secara umum sumber pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Transfer, dan lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah.
Sedangkan Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening kas desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang undangan. Penentuan besaran belanja yang dianggarkan mengacu pada prioritas utama pembangunan daerah serta prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran yang mengarahkan bahwa penyediaan anggaran dan penghematan sesuai dengan skala prioritas.
Dipost : 27 Oktober 2023 | Dilihat : 417
Share :