Kebumen - PKTD DESA KEBUMEN 2021

PKTD DESA KEBUMEN 2021

      Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa memiliki maksud untuk memberi acuan kepada Desa untuk Tanggap COVID-19, dan Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa.

Dalam SE tersebut di sebutkan bahwa :

  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  1. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  1. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan
  1. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
    2. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

PKTD tahun 2021 di Desa Kebumen meliputi :

1) Normalisasi Saluran Kali jaran - Kali Gendring 

 

2) Normalisasi Saluran Makam - Ternak Jagalan

3) Normalisasi Saluran Margosono - Pos Kampling Jagalan

4) Normalisasi Saluran Penyulingan - Mupat Sudagaran

5) Perataan jalan Sedandang Sudagaran

 

 


Dipost : 08 April 2021 | Dilihat : 606

Share :