Kebumen - PENETAPAN KPM BLT-DD DESA KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025

PENETAPAN KPM BLT-DD DESA KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2025

                  Berlangsung di Balai pertemuan Desa Kebumen pada Jum'at, 21 Maret 2025 telah berlangsung Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025 Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal 

                

      Penetapan BLT Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kriteria miskin ekstrem, kehilangan pendapatan, atau memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas. Anggaran ditetapkan maksimal 15% dari pagu Desa dengan besaran Rp300.000 per bulan. 
Poin Penting Penetapan BLT DD 2025:
  • Dasar Hukum: Berlanjut pada 2025 berdasarkan aturan penggunaan Dana Desa (seperti Permendesa PDTT terkait prioritas penggunaan DD).
  • Kriteria KPM 2025:
    • Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.
    • Tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, Kartu Prakerja, BPNT).
    • Memiliki anggota keluarga rentan (sakit kronis/menahun, disabilitas).
    • Kehilangan mata pencaharian.
    • Lansia hidup sendiri.
  • Prosedur: Melalui Musdesus validasi, finalisasi, dan penetapan yang dihadiri BPD, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat untuk menetapkan daftar KPM final dalam APBDes 2025.
  • Besaran dan Penyaluran: Rp300.000 per bulan per KPM. Penyaluran dilakukan bertahap, seringkali per tiga bulan (triwulan).
  • Pagu Anggaran: Maksimal 15% dari total Dana Desa yang diterima masing-masing desa. 
Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat desa. 
           Berdasarkan musyawarah untuk Desa Kebumen telah di tetapkan sebanyak 8 (Delapan) KPM BLT-DD untuk Tahun Anggaran 2025.


Dipost : 28 Januari 2026 | Dilihat : 22

Share :