PENGUMUMAN
DI BUKA PENDAFTARAN
PERANGKAT DESA KEBUMEN TAHUN 2021
JABATAN KASI PEMERINTAHAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
PERANGKAT DESA KEBUMEN
1. |
Surat Permohonan/lamaran menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000), (diketik / ditulis tangan) |
2. |
Fotocopy KTP yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (UPTD DISPENDUKCAPIL di wilayah asal Kecamatan masing-masing pendaftar) |
3. |
Fotocopy Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Rektor/Dekan (Untuk Fotocopy Ijazah Kejar Paket C dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten masing-masing pendaftar) |
4. |
Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (UPTD DISPENDUKCAPIL di wilayah asal Kecamatan masing-masing pendaftar) |
5. |
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara |
6. |
Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih |
7. |
Surat Keterangan Berbadan sehat dari Puskesmas (Puskesmas di wilayah Kabupaten Kendal dan Puskesmas wilayah Kabupaten asal untuk pendaftar luar Kabupaten) |
8. |
Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter RSUD |
9. |
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai (10.000) |
10. |
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai (10.000) |
11. |
Surat Pernyataan Berkelakuan Baik, jujur dan adil di atas kertas bermaterai (10.000) |
12. |
Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik di atas kertas bermaterai (10.000) |
13. |
Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang di atas kertas bermaterai (10.000) |
14. |
Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer di atas kertas bermaterai (10.000) / sertifikat dari lembaga yang berwenang |
15. |
Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000) |
16. |
Pas Photo 4 x 6, Berpakaian rapi dan warna background bebas ( 2 lembar ) |
17. |
Surat Pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai (10.000) |
18. |
Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS |
19. |
Surat Izin Tertulis dari atasan bagi anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN dan/atau pegawai BUMD |
20. |
Surat Izin Tertulis dari Bupati bagi anggota BPD |
21. |
Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa |
*
*
Dipost : 30 Juni 2021 | Dilihat : 980
Share :