Kebumen - MUSDESUS BLT-DD DESA KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2023

MUSDESUS BLT-DD DESA KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2023

          Musyawarah Desa Khusus BLT DANA DESA (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023 untuk Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo berlangsung pada tanggal 3 Janurai 2023 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Balai pertemuan Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo. Musyawarah berjalan dengan baik yang di hadiri oleh Ketua RT dan RW Se Desa Kebumen, Ketua dari Lembaga- lambaga Desa Kebumen, perwakilan dari Kecamatan Sukorejo yaitu Bapak Kasipem Kecamatan Sukorejo yaitu Bapak Rofiq Asrori, S.A.P, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kebumen, dan tentunya di hadiri oleh Bapak Kepala Desa, Bapak Mas Udin, S.H. beserta perangkat Desa.

     Materi rapat disampaikan oleh Bapak Rofiq Asrori, S.A.P, Beliau menyampaikan berdasarkan UU 1/2022 tentang HKPD dan UU 28/2022 tentang APBN 2023 dan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan untuk 

1. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% ( Sepuluh persen) dan paling banyak 25% ( Dua puluh lima persen) dari anggaran DD.

2. Program Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% ( Dua puluh persen) dari anggaran DD termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

3. Dana Operasional pemerintahan Desa paling banyak 3% (Tiga persen) dari Anggaran DD.

4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMD, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Untun penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementrian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi.

         Setelah Bapak Kasipem menyampaikan materi, muncul beberapa pertanyaan. Pertanyaan yang muncul sebagian besar adalah Bagaimana kriteria untuk penerima BLT-DD?

Bapak Kasipem menjelaskan kriteria untuk mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 adalah miskin ekstrim atau dapat dijelaskan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Keluarga berpenghasilan hanya Rp 11.000 ( Sebelas ribu) per hari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

b. Dalam satu keluarga ada yang menyandang Disabilitas

c. Lansia hidup sendiri dalam satu KK

d. Dalam satu keluarga ada yang menderita penyakit kronis dan tidak sembuh-sembuh.

    Dalam musyawarah Bapak-bapak ketua RT masih belum bisa mengusulkan calon KPM BLT-DD karena masih harus benar-benar memilih dan menentukan agar sesuai dengan sasaran. Namun demikian pengumpulan calon KPM BLT-DD juga menyesuaikan dengan jadwal penetapan Perdes dari Kecamatan dan Kabupaten.

 

 


Dipost : 05 Januari 2023 | Dilihat : 752

Share :