Kebumen - INTENSIFIKASI PBB DESA KEBUMEN

INTENSIFIKASI PBB DESA KEBUMEN

           Kebumen (Sukorejo) -Rabu (25-08-2021) bertempat di Balai pertemuan Desa Kebumen pukul 10.00 WIB. Dalam acara Rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB Desa Kebumen hadir Sekcam Kecamatan Sukorejo (Drs. Kurniawan Bagus Samodro, M.H), Staf Pemerintahan Kecamatan Sukorejo (Saekhu), Dan dari Bakeuda bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hadir Bapak Farikhin dan Bapak Romdhon.

             Dalam acara Rapat  dipimpin oleh Kepala Desa Kebumen ( Nuryanti Dewi A.Md.) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mulai dari proses administrasi hingga penagihan pajak termasuk penggalian potensinya.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi dan yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat baginya.

           Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang bersifat kebendaan artinya besaran pajak yang terutang ditentukan dari keadaan objek yakni bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subyeknya tidak ikut menetukan besarnya barang.

            Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal sebagai berikut : mempunyai atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memliki bangunan, menguasai bangunan dan memperoleh manfaat atas bangunan. Tidak semua objek bangunan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

             Rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Kebumen bertujuan untuk memantau sampai sejauh mana Pemerintah Desa tersebut telah mendistribusikan SPPT yang dibagikan kepada wajib pajak sehingga dapat diketahui perkembangan pendistribusian tersebut. SPPT yang telah disampaikan ke desa-desa dimohon agar menyampaikan laporan perkembangan pendistribusiannya. Diminta agar desa-desa agar membuka pelayanan kepada wajib pajak sehingga jika wajib pajak mengalami permasalahan/kesulitan dalam SPPT dapat segera diinventarisir dan diajukan pembetulan ke Bakeuda Kabupaten Kendal. 

            Pendistribusian SPPT telah sampai ke desa-desa sedangkan dari desa ke masing-masing wilayah telah dilakukan proses pemilahan, rekapitulasi untuk dibagi ke RT/ blok-blok dimana wajib pajak bertempat tinggal sehingga dapat memudahkan distribusi, pembayaran dan pengendaliannya. Terkait jadwal pelayanan Perbaikan SPPT PBB ditingkat Desa, juga agar Desa-desa diminta untuk mengagendakan sehingga sebelum dilakukan pembayaran PBB, jika ditemukan permasalahan sudah dapat direkap dan diajukan ke Bakeuda Kabupaten Kendal untuk bahan revisi perbaikan SPPT nya, termasuk apakah SPPT bisa untuk di karantina jika memang wajib pajak keberatan untuk membayar pajak PBB.

            Untuk pelaporan progres pembayaran pajak, Desa melaporkan setiap bulan kepada tim Intensifikasi PBB Kecamatan Sukorejo. Dengan demikian sesuai dengan batas waktu yang ditentukan diharapkan pencapaian target pembayaran PBB tahun 2021 masing-masing desa dapat tepat waktu sesuai yang telah dijadwalkan dan mengalami peningkatan pencapaian target dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

 

*

*

*


Dipost : 25 Agustus 2021 | Dilihat : 575

Share :